Sistem regulasi keuangan Jepang mungkin akan mengalami perubahan besar. Menurut berita terbaru, Otoritas Jasa Keuangan Jepang sedang mempertimbangkan untuk menyesuaikan kerangka regulasi untuk enkripsi aset, berencana untuk memindahkannya dari cakupan Undang-Undang Layanan Pembayaran ke dalam kerangka Undang-Undang Alat Keuangan dan Perdagangan. Penyesuaian kebijakan yang potensial ini telah menarik perhatian luas dari industri.
Jika proposal ini akhirnya diimplementasikan, itu akan berarti bahwa posisi hukum aset enkripsi di Jepang akan mengalami perubahan mendasar, secara resmi diklasifikasikan sebagai produk keuangan. Perubahan ini tidak hanya akan memengaruhi cara regulasi aset enkripsi, tetapi juga dapat membawa serangkaian reaksi berantai.
Yang paling menarik adalah kemungkinan penyesuaian kebijakan pajak. Saat ini, Jepang mengenakan tarif pajak penghasilan maksimum 55% untuk keuntungan aset enkripsi, yang dianggap terlalu berat oleh banyak investor. Kerangka regulasi baru diharapkan dapat menurunkannya menjadi sekitar 20% pajak terpisah, yang secara signifikan akan mengurangi beban pajak investor dan berpotensi mendorong perkembangan lebih lanjut pasar aset enkripsi.
Perubahan signifikan lainnya yang berpotensi adalah sikap regulasi terhadap ETF Bitcoin (Exchange Traded Fund). Saat ini, Jepang memberlakukan larangan terhadap ETF Bitcoin, tetapi kerangka regulasi baru dapat mencabut larangan tersebut. Ini akan memberikan lebih banyak saluran investasi yang terdiversifikasi bagi investor institusi dan individu, serta membantu memperbaiki lingkungan investasi secara keseluruhan.
Jika kebijakan ini diterapkan, itu akan menandai bahwa Jepang mengambil sikap yang lebih terbuka dan inklusif dalam regulasi aset enkripsi. Ini tidak hanya berpotensi meningkatkan daya saing Jepang di pasar aset enkripsi global, tetapi juga dapat memberikan referensi bagi kebijakan regulasi negara lain.
Namun, perlu dicatat bahwa perubahan ini saat ini masih dalam tahap pertimbangan. Penyesuaian kebijakan regulasi keuangan biasanya memerlukan proses evaluasi dan diskusi yang ketat. Kami akan terus mengikuti tindakan lanjutan dari Otoritas Jasa Keuangan Jepang, serta dampak mendalam yang mungkin ditimbulkan oleh perubahan potensial ini.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
15 Suka
Hadiah
15
9
Bagikan
Komentar
0/400
BankruptcyArtist
· 06-26 12:27
Sangat harum! Pengurangan pajak adalah kebenaran yang kuat.
Lihat AsliBalas0
ImpermanentPhobia
· 06-25 12:57
Pengurangan pajak adalah hal yang benar! Bull run telah tiba!
Lihat AsliBalas0
just_another_fish
· 06-25 11:00
bull bull bull melakukan hal besar
Lihat AsliBalas0
SleepyValidator
· 06-24 23:43
Selesai sudah.
Lihat AsliBalas0
StableBoi
· 06-24 12:53
Ini lagi menggambar BTC
Lihat AsliBalas0
SmartContractWorker
· 06-24 12:51
Mal malam ini saya harus lembur untuk memeriksa kode lagi.
Lihat AsliBalas0
ContractTester
· 06-24 12:42
Akhirnya menunggu pemotongan pajak, ayo beraksi!
Lihat AsliBalas0
blockBoy
· 06-24 12:34
Mengembalikan posisi raja enkripsi Asia yang hilang
Lihat AsliBalas0
SleepTrader
· 06-24 12:32
55% tarif pajak? Saya sudah melakukannya lebih awal.
Sistem regulasi keuangan Jepang mungkin akan mengalami perubahan besar. Menurut berita terbaru, Otoritas Jasa Keuangan Jepang sedang mempertimbangkan untuk menyesuaikan kerangka regulasi untuk enkripsi aset, berencana untuk memindahkannya dari cakupan Undang-Undang Layanan Pembayaran ke dalam kerangka Undang-Undang Alat Keuangan dan Perdagangan. Penyesuaian kebijakan yang potensial ini telah menarik perhatian luas dari industri.
Jika proposal ini akhirnya diimplementasikan, itu akan berarti bahwa posisi hukum aset enkripsi di Jepang akan mengalami perubahan mendasar, secara resmi diklasifikasikan sebagai produk keuangan. Perubahan ini tidak hanya akan memengaruhi cara regulasi aset enkripsi, tetapi juga dapat membawa serangkaian reaksi berantai.
Yang paling menarik adalah kemungkinan penyesuaian kebijakan pajak. Saat ini, Jepang mengenakan tarif pajak penghasilan maksimum 55% untuk keuntungan aset enkripsi, yang dianggap terlalu berat oleh banyak investor. Kerangka regulasi baru diharapkan dapat menurunkannya menjadi sekitar 20% pajak terpisah, yang secara signifikan akan mengurangi beban pajak investor dan berpotensi mendorong perkembangan lebih lanjut pasar aset enkripsi.
Perubahan signifikan lainnya yang berpotensi adalah sikap regulasi terhadap ETF Bitcoin (Exchange Traded Fund). Saat ini, Jepang memberlakukan larangan terhadap ETF Bitcoin, tetapi kerangka regulasi baru dapat mencabut larangan tersebut. Ini akan memberikan lebih banyak saluran investasi yang terdiversifikasi bagi investor institusi dan individu, serta membantu memperbaiki lingkungan investasi secara keseluruhan.
Jika kebijakan ini diterapkan, itu akan menandai bahwa Jepang mengambil sikap yang lebih terbuka dan inklusif dalam regulasi aset enkripsi. Ini tidak hanya berpotensi meningkatkan daya saing Jepang di pasar aset enkripsi global, tetapi juga dapat memberikan referensi bagi kebijakan regulasi negara lain.
Namun, perlu dicatat bahwa perubahan ini saat ini masih dalam tahap pertimbangan. Penyesuaian kebijakan regulasi keuangan biasanya memerlukan proses evaluasi dan diskusi yang ketat. Kami akan terus mengikuti tindakan lanjutan dari Otoritas Jasa Keuangan Jepang, serta dampak mendalam yang mungkin ditimbulkan oleh perubahan potensial ini.